Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD) Jakata Barat, Sigit Gunawan memberikan pendidikan anti korupsi di SMKN 73 Jakarta Barat, Jalan Angsana Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Jumat (20/9).
"Ini menindaklanjuti peraturan Gubernur DKI Jakarta No 132 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi. Hari ini, saya mendapat giliran menjalani tugas mengajar pendidikan anti korupsi di SMKN 73 Jakarta Barat," tuturnya.
Dijelaskan Sigit, pendidikan anti korupsi yang berlangsung di aula SMKN 73 Jakarta Barat diikuti sebanyak 40 siswa. Mereka mendapatkan edukasi tentang anti korupsi, hukum tindak pidan korupsi hingga 9 nilai-nilai integritas yang disingkat Jumat Bersepeda KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras).
Selain edukasi, lanjut Sigit Gunawan, siswa juga diajak bermain (game) seputar anti korupsi, mereka menikmati permainan yang disampaikannnya.
"Tadi diisi pertanyaan sejauh mana siswa menangkap materi yang telah disampaikan. Saya lihat siswa antusias menjawab setiap pertanyaan tentang anti korupsi," tambahnya.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 73 Jakarta Barat, Sudarto mengapresiasi kegiatan pejabat mengajar pendidikan anti korupsi. Karena membawa manfaat bagi siswa agar sejak dini menanamkan anti korupsi.
"Kami melihat, mereka (siswa) sangat antuasias mengikuti pembekalan anti korupsi. Mereka bersemangat, apalagi mampu menjawab pertanyaan tentang anti korupsi. Mudah-mudahan, mereka paham dan mengenal sejak dini anti korupsi," jelasnya. (why)