Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan di kantor Wali kota Jakarta Barat, Rabu (22/2). Sosialisasi diikuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Suparno mengatakan, sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dilakukan menindaklanjuti atas amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.
"Tentunya acara ini tidak akan terselenggara tanpa dukungan Pemkot Jakarta Barat," tukasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Heri Setiawan mengatakan, pemadanan NIK - NPWP memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini juga menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga satu identitas memudahkan semuanya.
"Secara nasional, kebijakan ini akan berlaku pada 1 Januari tahun 2024. Seluruh layanan admnistrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP format baru." tukasnya.
Heri menambahkan, sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP ini telah berlangsung sejak Juni tahun 2022. Ini dilakukan pada semua elemen wajib pajak, seperti kementerian, lembaga, pemerintahan daerah serta perusahaan yang memiliki banyak karyawan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, memberikan apresiasi sekaligus mendukung Kanwil DJP Jakarta Barat, terkait kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak.
"Pada prinsipnya, kami siap mendukung dan kami bangga bila warga Jakarta Barat patuh dalam membayar pajak," tuturnya. (why)