Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyambangi Terminal Bus Kalideres, Selasa (4/5). Ia datang guna memastikan persiapan jajarannya dalam mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
"Kami memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat dan baik di areal terminal. Kami juga akan selektif karena tidak semua orang dapat mengakses layanan bus AKAP saat diberlakukan kebijakan dari pemerintah yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan No.13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19," ujar Syafrin.
Menurutnya, dalam kebijakan tersebut mengatur larangan mudik tidak berlaku bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak atau perjalanan non mudik yang diizinkan, seperti perjalan dinas, kunjungan keluarga sakit, meninggal dunia atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarganya.
Di lokasi yang sama, Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, pelayanan AKAP dan AKDP di terminal tetap boleh dibuka, tetapi khusus melayani bagi calon penumpang yang memiliki berkepentingan mendesak atau non mudik.
Adapun persyaratan bagi calon penumpang yang berkepentingan mendesak sesuai aturan yang berlaku. "Calon penumpang berkepentingan mendesak atau nonmudik harus punya SIKM, surat perjalanan dinas, cek GENOSE C-19, mengisi aplikasi e-HAC dengan cara download di google playstore," jelas Revi.
Sementara itu Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah menambahkan, pihaknya akan mendukung pengamanan maupun membantu kelancaran arus lalu lintas, termasuk di area sekitar Terminal Kalideres. (why)
20 Mei 2024