Dalam rangka mengupayakan dan menghadirkan Pemilu Demokratis dengan asas Luber Jurdil, Bawaslu Jakarta Barat Agendakan Rapat Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Kelompok Kerja Isu-isu Negatif di Kantor Bawaslu Jalan Kebon Jeruk Raya No 64A Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat (8/12).
Rapat dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kota Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kesbangpol Jakarta Barat dan perwakilan Kominfotik Jakarta Barat.
Penanggung Jawab Pokja Isu Negatif Bawaslu Jakbar Abdul Roup menginfokan bahwa sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis adalah memastikan penyelenggaraannya berdasarkan asas langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Mengacu kepada ketentuan pasal 93 hurup b Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
"Oleh karena itu, kita sama-sama hadir dirapat ini untuk sama-sama membahas dan menjaga agar dapat memantau Pemilu dan kampanye berjalan kondusif tanpa adanya pelanggaran," ujarnya.
Selanjutnya, Abdul Roup menjelaskan bahwa pada tahap penyelenggaraan sebagaimana pasal 93 ayat (1) hurup d angka 5 Bawaslu juga bertugas mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan Pemilu yang kemudian oleh Bawaslu Republik Indonesia ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 tahun 2023 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Terkait surat edaran ini, Bawaslu di semua wilayah membentuk Pokja Isu Negatif disamping dua Pokja lainnya yaitu Pokja Kampanye dan Pokja Netralitas ASN," tandasnya.