Standing banner berisi tata tertib terkait pencegahan corona terpasang di pintu masuk kantor wali kota Jakarta Barat Jalan Raya Kembangan no 2.
Standing banner dipasang di pintu masuk gedung A dan B. Berisi imbauan sesuai Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat nomor 9 tahun 2020, yakni setiap pengunjung dan pegawai di lingkungan kantor wali kota Jakarta Barat wajib mematuhinya.
“Imbauan ini wajib dipatuhi oleh pengunjung dan semua pegawai yang masuk ke kantor wali kota Jakarta Barat,†tandas Kabag Umum dan Protokol Jakarta Barat, Subandi, Senin (16/3). Imbauan yang dimaksud antara lain, pengunjung/pegawai harus melewati thermal scan atau alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptic sebelum masuk gedung.
Selain itu, tidak menyentuh langsung pegangan pintu, tombol lift dan lainnya, menerapkan etika bersin dan batuk yang benar, tidak berjabat tangan dan kontak fisik langsung, memakai masker bila sedang sakit, jika ada yang demam atau sakit segera ke layanan kesehatan, jangan ditunda, dan bila ada pegawai atau pengunjung yang dicurigai terinfeksi COVID-19 agar tidak masuk area gedung wali kota.
Subandi menambahkan, pihaknya menyediakan empat thermal scan. Masing masing gedung ada dua alat. Thermal scan dipegang petugas pengamanan dalam (pamdal). “Alatnya ada empat, nanti tambah satu lagi. Mereka (pamdal) juga dalam bertugas memakai masker, untuk mengantisipasi ada pengunjung yang terindikasi corona tiba-tiba batuk atau bersin,†jelasnya. Total jumlah pamdal di kantor wali kota Jakbar sebanyak serratus orang. Pamdal bertugas secara bergantian tiap satu jam. (Aji)
