Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengecekan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di gedung gedung sebagai perangkat untuk pencegahan terjadinya bencana kebakaran.
“Jadi di gedung-gedung sekarang ini sudah ada aturan sebenarnya. Mereka harus memiliki alat pemadaman kebakaran sendiri di gedung-gedung,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, saat sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR (GEMPAR), di RT 01 RW 01 Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (9/5).
Namun, sambungnya, ketertiban gedung terkait alat pemadaman kebakaran masih perlu dimaksimalkan karena pemadaman kebakaran harus diperhatikan.
“Tetapi memang ketertibannya belum maksimal. Maka nanti saya akan minta Kepala Dinas (Gulkarmat) Pak Bayu, untuk melakukan pengecekan di lapangan. Karena kita tahu semua sekarang ini yang namanya Damkar betul-betul menjadi darlingnya masyarakat,” ujar Pramono.
Pramono berharap reputasi tersebut tetap terjaga supaya keamanan dan kenyamanan gedung menjadi prioritas.
“Dan untuk itu saya berharap apa yang menjadi kepercayaan masyarakat kepada Damkar ini bisa dijalankan dengan baik. Termasuk itu tadi, kalau memang ada gedung-gedung yang tidak mau persiapkan diri untuk itu, maka ya harus ditegur. Kalau nggak mau ditegur ya itu tadi, diperingatkan dengan keras,” tandasnya. (Aji)