Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat menggelar secara daring (online) rapat kordinasi di Ruang Pola kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (14/5) sore. Rapat digelar guna menindaklanjuti hasil rapat pimpinan gubernur terkait pemantauan dan pendataan warga yang masuk wilayah DKI Jakarta pasca libur lebaran 1442 H.
Rapat koordinasi dihadiri pimpinan Forkopimko yakni Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Waka Polres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, perwakilan Kodim 0503/JB, Kejari, Wakil Walikota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko, Sekretaris Kota Iin Mutmainah, para asisten, para camat dan lurah serta pimpinan SKPD.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan dalam mengantisipasi arus balik yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 22 Mei 2021.
Antisipasi yang dilakukan adalah melaksanakan pendataan warga yang melakukan perjalanan keluar Jakarta. "Menindaklanjuti hasil rapim gubernur, pangdam dan kapolda, maka saya minta kepada lurah bersama RT dan RW berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabimkamtibmas melakukan pemantauan dan pendataan warga," papar Uus Kuswanto.
Pemantauan dan pendataan warga, lanjut Uus Kuswanto dilakukan setiap pukul 08.00 dan 19.00 WIB. "Saya minta lurah bersama pengurus RT dan RW melakukan input data warga yang keluar masuk Jakarta. Update data warga secepatnya dilaporkan setiap pukul 08.00 dan 19.00 WIB," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui keputusan gubernur telah memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19.
Lebih teknisnya, lanjut walikota, update data warga dari RT dan RW yang diserahkan kepada masing-masing lurah segera ditindaklanjuti dengan melakukan tracing. Warga yang kedapatan melakukan perjalanan jauh nantinya menjalani pemeriksaan kesehatan yakni pengukuran suhu badan dengan thermal gun.
Bila dibawah suhu badan 37 derajat celcius, warga diperbolehkan kembali ke rumah. Namun bila diatas suhu badan melebihi dari 37 derajat celcius maka wajib melakukan tes rapid antigen serta isolasi mandiri pada tempat yang telah disiapkan. (why)
20 Mei 2024