Sistem antrean online fasilitas kesehatan (Faskes) dari tingkat Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), rumah sakit swasta dan klinik utama di Jakarta Barat sudah menerapkan sistem antrean online.
Puskesmas Kecamatan Kembangan juga sudah menerapkan sistem antrean online dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid 19.
Kepala Puskesmas Kembangan, Leni Ariyani mengatakan, pihaknya telah menerapkan sistem antrean online bagi warga yang berobat ke puskesmas melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pasien peserta BPJS kesehatan yang berobat ke Puskesmas Kembangan mendaftar secara online sehingga tidak perlu antri dan dapat mengatur kedatangan untuk berobat sesuai jadwal," ujar Leni Ariyani, Senin (11/4).
Diakui Leny, sistem antrian online yang sudah diterapkan di Puskesmas Kembangan sangat efektif memotong waktu tunggu pasien yang hendak berobat.
"Begitu pula saat pasien yang dirujuk dari Puskesmas Kembangan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau rumah sakit swasta untuk penanganan kesehatan lanjutan juga didaftarkan melalui sistem antrean online. Sistem ini juga sudah ditetapkan sejak tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Jakarta Barat, Nurlaila Pulukadang mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi melalui penerapan sistem antrean online dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan.
"Tahap awal, pnerapan sistem online diterapkan baik di seluruh puskesmas atau klinik yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Barat pada tahun 2021," ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, sistem serupa juga telah diterapkan di rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta serta klinik utama yang efektif terealisasi pada 1 April 2022," paparnya.
"Total sebanyak 21 rumah sakit umum daerah dan swasta serta dua klinik utama yang sudah efektif menerapkan sistem antrean online untuk mendapatkan layanan kesehatan rujukan dari Puskesmas," jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem antrean online mampu memotong layanan dari sejak pasien datang hingga mengambil obat di loket farmasi.
"Waktu tunggu pasien bisa terpotong hingga 2,5 jam untuk satu jenis layanan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Kami terus melakukan upaya sosialisasi masif agar warga Jakarta Barat memanfaatkan sistem antrean online melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional," tambahnya. (Aji)