Monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Kembangan digelar di sejumlah titik, Jumat (9/4) malam.
Dimulai sekitar pukul 21.25, kegiatan menyasar tempat usaha kuliner, restoran, cafe, rumah makan di Jalan H Saaba, Jl Meruya Utara dan Jl Joglo Raya. Monitoring melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait.
Dari tiga titik lokasi tersebut petugas menemukan empat tempat makan/kuliner dan cafe melakukan pelanggaran, yakni masih melayani makan di tempat. Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, mengatakan masing masing pemilik/penanggung jawab tempat makan diberi sanksi dan peringatan. “Sanksinya pembubaran dan teguran tertulis,†katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Kepgub No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah, PSBB, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Selain itu, Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Kepgub No 294 tentang PPKM berbasis Mikro. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru