Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur lainnya menggelar razia masker di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah, Rabu (3/11).
Kegiatan dalam rangka pengawasan dan pendisiplinan PPKM Level I tersebut menjaring puluhan pelanggar. Sasarannya pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki yang melintas jalan tersebut, tepatnya depan RPTRA Bambu Kuning. “Jumlah pelanggar yang terjaring 26 orang. Sebanyak 24 di antaranya disnksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Dua orang pelanggar lainnya denda administrasi,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H Sumitro.
Ditegaskan,kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta khususnya Kecamatan Palmerah wilayah Jakarta Barat. Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas. (Aji)
20 Mei 2024