Peserta Pemilu 2019 di Jakarta Barat, baik calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) diminta menaati peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Syukur Yakub, Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Barat, mengungkapkan pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan APK tidak pada tempatnya. Selain itu, ada partai yang memanfaatkan waktu atau toleransi yang diberikan Bawaslu Jakbar terkait pemasangan APK di sejumlah titik.
Pihaknya juga menyayangkan sikap parpol yang tidak segera menurunkan APK dari tempatnya setelah waktu atau perizinan habis. Dikatakan, ada parpol yang meminta izin dengan bersurat kepada Bawaslu Jakbar untuk melakukan pemasangan APK di sejumlah titik karena sedang ada perayaan partai.
Bawaslu Jakbar pun memberikan izin, namun dengan batasan waktu yang telah disepakati. "Kami toleransi sesuai dengan izinnya. Namun setelah waktu yang ditentukan habis, biasanya partai politik tidak menurunkan. Ini yang kami sesalkan. Untuk itu kami mengimbau kepada partai politik untuk tertib dan segera menurunkan APK-nya," ujar Syukur, Rabu (23/1).
Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu Jakbar meminta partai tidak menyalahgunakan waktu toleransi atau izin yang sudah diberikan tersebut. "Kami minta partai politik menaati peraturan dan toleransi yang sudah diberikan. Jangan toleransi itu disalahgunakan dengan membiarkan APK tidak diturunkan," tandasnya. "Jangan sampai ada aduan masyarakat atau nanti ada partai yang menilai kita tidak menindak.â€
Pihaknya mengimbau seluruh caleg dan parpol agar kooperatif, segera menurunkan APK apabila ditemukan pemasangannya melanggar aturan. “Jika tidak diturunkan, Bawaslu Jakbar akan menindak tegas dan melakukan pemanggilan. Kami minta parpol menurunkan APK setelah acara selesai sesuai dengan izinya," pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024