Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto membuka secara daring (online) Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, Kamis (12/8). Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi oleh Kasubid Disiplin Pegawai BKD DKI Jakarta dan Tenaga Ahli UPT P2TP2ADKI Jakarta.
"Berdasarkan data, P2TP2A DKI Jakarta menerima laporan sebanyak 947 kasus kekerasan pada perempuan selama tahun 2020. 184 kasus kekerasan diantaranya terjadi di Jakarta Barat," tutur Uus Kuswanto yang didampingi Kasuban Kepegawaian Kota Jakarta Barat, Mohamad Hafis.
Menurut Uus, tingginya kasus kekerasan perempuan yang terjadi tahun 2020, ini setidaknya menjadi perhatian agar tidak terulang pada tahun 2021. Sehingga sosialisasi yang diberikan secara daring ini bisa menjadi gambaran dan wawasan tentang pentingnya perlindungan terhadapperempuan.
Kasus kekerasan pada perempuan terjadi dalam bentuk kekerasan fisik dan pelecehan. Sedangkan pelecehan juga melalui fisik, verbal atau pun grafis. "Terkadang kalau lagi kumpul atau bergaul di lingkungan maupun kantor, tanpa sadar kita bercerita atau bercanda yang acapkali mengeluarkan kata-kata atau bahasa yang dirasakan tanpa sadar sebagai bentuk pelecehan non fisik meski itu hanya candaan," ujarnya.
Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, berharap tak ada bentuk pelanggaran maupun kasus kekerasan pada perempuan di lingkungan Pemkot Jakbar. Bilamana itu terjadi maka konsekuensi hukum harus dijalani,yakni sanksi kode etik dan disiplin.
Dalam kesempatan itu, Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto memaparkan rencana Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuat program pendisiplinan pegawai melalui aplikasi E-Disiplin.
Aplikasi ini dibuat untuk memonitor pelaksanaan disiplin para aparatur sipil negara dalam menjalani tugas. "Aplikasi disiplin dibuat berisi proses disiplin pegawai mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, pelaporan sampai sanksi yang dimonitor melalui aplikasi," tambahnya.
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di lingkungan Pemkot Jakarta Barat diisi pemberian materi terkait kasus kekerasan dan penanganannya oleh dua orang nara sumber yakni Kasubid Disiplin Pegawai BKD DKI Jakarta, Kukuh Giwangkara dan Tenaga Ahli UPT. P2TP2A DKI Jakarta, Wulansari.(why)
20 Mei 2024