Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat akan membantu lurah terkait penggunaan e-KTP (KTP elektronik) sebagai syarat pendaftaran pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Warga yang belum terdata dalam daftar pemilih sementara, diminta mendatangi kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan. "Untuk yang masih melakukan rekam jejak e-KTP, nanti bisa dibuatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pak lurah," jelas Moh Hatta, Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Jumat (23/9).
Dikatakan, pihaknya siap membantu aparatur pemerintah dalam tahapan proses Pilkada DKI Jakarta. Bantuan yang diberikan adalah kebutuhan administrasi masyarakat yang nantinya dijadikan persyaratan untuk mengikuti pilkada. Kebutuhan administrasi yang dimaksud terkait rekomendasi surat keterangan bagi warga DKI yang belum memiliki e-KTP atau masih dalam proses pembuatan.
Sebelumnya, Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi Soetrisno, mengatakan warga DKI Jakarta yang belum terdata dalam daftar pemilih sementara, bisa melakukan pendaftaran pada rentang waktu yang ditentukan. Syarat pendaftaran adalah warga DKI Jakarta dan memiliki e-KTP. "Bagi yang belum memiliki e-KTP, bisa mempergunakan KTP yang lama, asalkan ada surat keterangan resmi dari Sudin Dukcapil," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024