Apratur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Barat mengikuti kegiatan secara daring dan luring sosialisasi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (14/9).
Menurut Kepala Suban Kepegawaian Kota Jakarta Barat, M. Hafiz mengatakan, bahwa sosialisasi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak ini digelar sebagai tindak lanjut kebijakan Gubernur DKI Jakarta, berserta turunannya, termasuk surat edaran dari Walikota Jakbar tentang ASN Pemkot Jakarta Barat diminta untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak.
Implementasi dari kebijakan Gubernur tersebut, lanjut M. Hafid, telah berjalan sejak bulan Maret 2022, baik tingkat kota, kecamatan dan kelurahan. "Hari ini kami mengundang 11 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang akan diberikan pencerahan dan ilmunya dari para narasumber terkait pencegahan kekerasan perempuan dan anak," katanya.
Sosialisasi pencegahan kekerasan pada perempuan dana anak merupakan implementasi dari KSD 13 yang harus dilakukan. "Ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi penanggung jawab rencana aksi, mulai dari sudis PPAPP, sudin pendidikan, hingga BKD Jakarta. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Sudis PPAPP dan UPT P2TP2A, terkait apa itu kekerasaan seksual, bagaimana pencegahannya atau kemana harus melaporkan," jelasnya.
Sosialisasi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak diisi dengan pemberian materi oleh narasumber dari kepala Sudin PPAPP Jakbar, Sikah Winarni. "Kami memaparkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Ini dilakukan dimana angka kasus kekerasan perempuan dan anak mengalami peningkatan, baik Jakarta Barat , serta wilayah lainnya di Jakarta," tuturnya.
Sikah memaparkan, angka kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah Jakarta Barat berjumlah 263 kasus. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2021 menjadi 373 kasus. "Dengan meningkatnya kasus tersebut bisa dikatakan bahwa itu bertanda tidak baik. Saya mengimbau kepada ASN untuk peka dan melapor bila ada kasus tersebut di lingkungan kerja maupun lingkungan rumah," tambahnya. (why)