Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat, mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025 perihal pemberian izin pernikahan dan perceraian di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (3/6)
Kegiatan yang diadakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota ini dibuka Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono. Membacakan sambutan Wali Kota Jakarta Barat Yuli mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar ASN dapat menaati aturan yang berlaku serta terhindar dari sanksi disiplin kepegawaian karena implikasinya adalah tentang hajat hidup anak dan istri atau suami ASN yang terdampak akibat proses perceraian atau pernikahan lebih dari 1.
"Pemprov DKI memiliki payung hukum yang wajib dipatuhi seluruh ASN seputar ketentuan mengikat pernikahan dan perceraian dan gak main-main ini dampaknya bisa berpengaruh sama masa depan anak istri atau suami ASN jadi harus benar-benar paham konsekuensi kalau mau cerai atau nikah lagi," ujar Yuli.
Menurut Yuli, Pergub Nomor 2 tahun 2025 mengikuti perkembangan dinamika saat ini untuk menjaga ASN agar lebih profesional dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Yuli juga menjelaskan latar belakang terbitnya Pergub Nomor 2 tahun 2025 ini diantaranya memberikan perlindungan kepada suami atau istri dan anak ASN dengan pelaporan perkawinan sesuai ketentuan mencegah terjadinya perceraian tanpa izin yang dilakukan aparatur dan menjamin hak hidup layak bagi anak dan mantan istri.
"Pergub ini mencegah ASN pria beristri lebih dari satu yang tidak sesuai aturan, serta meminimalisir potensi kerugian keuangan daerah karena kelebihan pembayaran tunjangan keluarga sebagai dampak perceraian tanpa izin," urainya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Ketua Sub Kelompok Disiplin Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Winda Heryantie sebagai narasumber. Winda memberikan penjelasan kepada peserta yang terdiri dari para Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Pemkot Jakarta Barat tentang Pergub Nomor 2 tahun 2025 secara terperinci.