Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen, meminta aparatur wilayah untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan terbaru tersebut, dijelaskan kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari tahun 2020. "Kami meminta bantuan mensosialisasikan program ini kepada masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan. Ada landasannya yakni peraturan presiden no 75 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan presiden no 82 tahun 2018,"ujarnya saat memimpin sosialisasi Perpres No 75 tahun 2019 bersama aparatur kelurahan se-Jakarta Barat, di kantor Walikota Jakbar, kemarin.
Menurutnya, sosialisasi peraturan presiden ini dinilai sangat penting. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Perubahan peraturan itu tentu akan membawa dampak.
Dampak yang paling menonjol adalah pemindahan atau penurunan kelas layanan BPJS yang lebih murah. "Kenaikan itu,mungkin saja ada warga yang memerlukan perubahan, jadi tolong ya. Sosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat," paparnya.
Di tempat yang sama, Novi, perwakilan BPJS Kesehatan Jakarta Barat menjelaskan, dalam peraturan presiden tersebut disebutkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Adapun kenaikannya, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, dari sebelumnya Rp 80 ribu. Kelas II menjadi Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu dan Kelas III menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25 ribu.
Ia menyebutkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas agar melaporkan kepada tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat melalui aplikasi mobile JKN dan BPJS kesehatan Care Center 1500 400.
Untuk aplikasi mobile JKN, peserta membuka aplikasi tersebut. Kemudian klik menu ubah data peserta lalu masukan data perubahan. Sementara care center 1500 400, peserta menghubungi care center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud. Selain dua layanan tersebut, peserta juga bisa mendatangi kantor BPJS cabang Jakarta Barat. (why)
20 Mei 2024