Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudis LH) Jakarta Barat telah menutup tujuh tempat penampungan sementara (TPS) sampah liar sepanjang 2025.
Menurut Kepala Sudis LH Jakarta Barat Achmad Hariadi, pihaknya masih terus mencari TPS liar lainnya untuk ditindak.
"Akan kami cari lagi yang liar itu supaya ditindak dan ditutup. Jadi itu juga bagian dari tugas Sudin LH untuk mengembalikan fungsi lahan fasos-fasum," jelas Hariadi saat dikonfirmasi, Senin (6/10).
Ia menyebut tujuh TPS yang ditutup tiga di antaranya berada di wilayah Kelurahan Kedoya Utara, dua di Meruya Utara, satu di Palmerah dan satu di Kebon Jeruk.
Hariadi menjelaskan, penutupan dilakukan untuk menjaga dan mengamankan lahan fasos-fasum Pemkot Jakbar.
"Selain itu juga kita sebagai pengawasan rantai pengolahan sampah ya. Karena TPS-TPS itu tidak masuk daftar," jelasnya.
Lebih lanjut Hariadi mengungkapkan, selain menutup TPS ilegal, pihaknya juga menindak pelaku pembuang sampah ilegal.
"Di wilayah Jakarta Barat, Sudis LH Jakbar yang paling banyak mendenda oknum yang buang sampah sembarangan," katanya.
Ia menambahkan, hingga Oktober 2025, di wilayah Jakarta Barat ada 120 TPS terdaftar. Jumlah tersebut terus bertambah dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2019, baru ada 36 TPS. Sementara pengadaan TPS di lingkungan warga, dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014.
"Bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat. Jadi sifat pengadaannya "bottom to top", bukan "top to bottom"," jelasnya. (Aji)