Penanganan stunting tahun 2025 di Jakarta Barat lebih menekankan peran kecamatan dan wilayah kelurahan fokus sasaran.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kagian Jakarta Barat, Abdurrahman Anwar, mewakili Sekko Jakbar, saat rapat koordinasi tim percepatan penurunan stunting tingkat kota dan sosialisasi petunjuk teknis aksi konvergensi dan penggunaan aplikasi web Aksi Bangda Kemendagri dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting tahun 2025, di Ruang Pola, kantor wali kota Jakarta Barat, Rabu (30/4).
Kegiatan diikuti perwakilan kecamatan, kelurahan dan OPD terkait. Menghadirkan narasumber dari Kemendagri, yakni Doni Mashuri dan Iin Afrian.
“Pada tahun 2025 ini kita tidak lagi lagi mengenal istilah delapan aksi konvergensi sebagaimana yang telah kita ketahui bersama sebelumnya. Namun aksi konvergensi yang terdiri dari aksi utama, yaitu analisis situasi, penguatan perencanaan, penguatan pelaksanaan dan penilaian hasil monev dengan didukung oleh regulasi dan publikasi pencegahan dan percepatan penurunan stunting,” ujarnya.
Selain itu juga terdapat refocusing pada kelompok sasaran dan pemangku kepentingan serta jumlah indikator layanan.
“Aksi konvergensi saat ini menekankan penguatan peran kecamatan, kelurahan, swasta dan masyarakat dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Dengan kebijakan dan mekanisme yang baru ini diharapkan kepala UKPD terkait serta para camat dapat melaksanakan dengan baik upaya percegahan dan percepatan penurunan stunting sesuai petunjuk teknis aksi konvergensi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, penurunan prevalansi stunting termasuk salah satu indikator yang diukur dalam lingkup kondisi kesehatan.
“Sebagaimana tercantum pada Undang-undang nomor 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, yang mana target nasional sebesar 18,8 persen pada tahun 2025, sebesar 14,2 persen pada tahun 2029 dan sebesar 5 persen pada tahun 2045,” sebut Abdurrahman.
Untuk itu, Pemkot dan masyarakat Jakarta Barat diminta tetap dapat melaksanakan upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting terkonvergen dengan memastikan kinerja intervensi dilakukan terhadap kelompok sasaran sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
“Seperti kita ketahui bersama dalam Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang mencantumkan strategi nasional percepatan penurunan stunting telah berakhir tahun 2024. Maka dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting tahun 2025 ini terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan aksi konvergensi yang perlu kita pahami bersama,” imbuhnya.
Ia mengimbau para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.
“Diharapkan kepada para camat sebagai approval data tingkat kecamatan agar mengawal dan mengkoordinasikan kelurahan di wilayah masing masing yang merupakan wali data, sehingga data di wilayah dapat terintegrasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” pugkasnya. (Aji)