Unsur tiga pilar Kecamatan Kembangan Jakarta Barat menggelar monitoring dan pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di empat lokasi, Jumat (18/6).
Hasilnya, petugas menjaring puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selain diperingati dan diberi pengarahan, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan, membersihkan fasilitas umum atau denda administrasi.
“Jumlah pelanggar yang terjaring dari empat lokasi sebanyak 87 orang. Seluruh pelanggar disanksi kerja sosial, yang bayar denda administrasi hanya satu orang,†jelas Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Empat lokasi dimaksud adalah Jalan Kembangan Raya Pertigaan Asem Kelurahan Kembangan Selatan, Jalan Jalur 20 Meruya Utara, Jl Kav BRI Jalan Meruya Selatan, dan Jalan Kompas RT 01/01 Kembangan Utara. “Pelanggar di pertigaan Asem 42 orang, Jalur 20 sebanyak 15 orang, Jl Meruya Selatan 14 orang dan Jl Kompas 16 orang,†sebutnya.
Dikatakan, kegiatan tersebut tindaklanjut pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI, dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang PPKM. (Aji)
20 Mei 2024