Delapan warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di pertigaan Cengkareng Elok, Jalan Bangun Nusa Raya, RW 02 Cengkareng Timur, Rabu (3/2) pagi. Akibatnya mereka diganjar sanksi sosial. 6 warga dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 2 warga lainya terkena sanksi denda administrasi.
Kepala Satpol PP Kelurahan Cengkareng Timur, Mae Delima mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan di wilayah kelurahan Cengkareng Timur. Kegiatan ini berlangsung atas dasar aturan gubernur tentang penanggulangan covid-19 pada masa pemberlakuan PSBB ketat.
Operasi tertib masker menyasar sejumlah lokasi keramaian, seperti jalan, pusat pertokoan dan perkantoran, pasar, serta sejumlah titik yang berpotensi kerumunan. "Pagi ini, kami melaksanakan operasi tertib masker di pertigaan Cengkareng Elok di lingkungan RW 02," tuturnya.
Ia menyebutkan, operasi tertib masker di pertigaan Cengkareng Elok tersebut melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar, FKDM, LMK serta pengurus RW dan RT. Mereka melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan daerah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 8 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan tak pakai masker umumnya karena lupa. "Kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 warga. Enam warga dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 warga dikenakan denda administrasi," ujarnya.
6 warga yang terkena sanksi kerja sosial diminta membersihkan fasilitas umum yakni membersihkan sampah di pertigaan Cengkareng Elok dengan pengawasan ketat petugas satpol PP. "Mudah-mudahan ini bisa membuat efek jera agar mereka mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru