Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudis LH) Jakarta Barat melakukan pembinaan terhadap bengkel resmi uji emisi kendaraan selama dua hari, 19-20 Oktober 2023. Kegiatan ini diikuti sebanyak 70 pemilik bengkel.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (Kasi PPDLK) Sudin LH Jakarta Barat, Heri Permana mengatakan bahwa kegiatan pembinaan terhadap bengkel uji emisi lebih difokuskan pada update informasi tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Lanjut Heru, para pemilik bengkel mendapatkan informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2023, tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, kategori N, kategori O dan kategori L. Peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia ini mengatur ambang batas emisi gas yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
"Isi aturannya terkait emisi gas buang kendaraan bermotor yang sudah berubah dan lebih ketat. Dengan perubahan itu maka pemahaman uji emisi kendaraan menjadi hal yang wajib. Sehingga pemilik bengkel memiliki strategi bagi pengguna kendaraan untuk memasukkan uji emisi kendaraan," jelasnya.
Selain mendapatkan informasi tentang uji emisi, para pemilik bengkel juga mendapatkan update terkait peralatan uji emisi.
"Mereka mendapatkan update uji emisi kendaran dan peralatannya. Jadi kalau uji emisi harus ada kalibrasi, harus dimonitor jangan sampai peralatan uji emisi tidak dikalibrasi. Kemudian peraturan baru, update tentang pengendalian pencemaran sehingga jadi bagian support sistem," ujarnya.
Heri menambahkan para pemilik bengkel uji emisi juga mendapatkan pembinaan dari PTSP kecamatan terkait perizinan uji emisi.
"Yang mengeluarkan izin uji emisi kendaraan PTSP. Kami berharap mereka mendukung program langit biru. Di mana banyak kendaraan yang beroperasi, yang secara tidak langsung memerlukan kerjasama juga dalam program tersebut. Lebih baik lagi kendaraan yang melintas di Jakbar sudah lolos uji emisi," pungkasnya. (why)