Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat memiliki 6 pos pengaduan terhadap kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Enam pos pengaduan itu tersebar pada sejumlah RPTRA di Jakarta Barat.
"Kita memiliki 6 pos pengaduan yang tersebar di 6 RPTRA. Pos pengaduan ini menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, seperti KDRT, bulying, dan sebagainya," ujar Unas Affandi, Kepala Sudis PPAPP Jakarta Barat kepada wartawan di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (24/9)pagi.
Menurut Unas, setiap pos pengaduan memiliki sejumlah petugas, seperti bagian konselor, pendampingan hukum serta korban. Mereka bertugas memberikan pelayanan masyarakat setiap hari. Buka pada hari kerja dan sesuai jam kerja.
Meski begitu, pos pengaduan ini tetap melayani bilamana terdapat laporan pengaduan di luar jam kerja. "Kami melayani bila ada pengaduan yang terbuka selama 24 jam,"tuturnya.
Unas menyebutkan, 6 pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak tersebar pada 6 RPTRA yakni RPTRA Kalijodo, RPTRA Duri Kosambi, RPTRA Ceria Cengkareng Barat, RPTRA Alur Kemuning Tegal Alur, RPTRA Kembangan Utara, dan RPTRA Jatipulo.
Dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, Sudis PPAPP Jakarta Barat bekerjasama dengan pihak kepolisian, komnas anak dan perempuan, serta KPAI. Kordinasi penanganan kasus tersebut juga melibatkan bagian kesehatan serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Bila ada kekerasan fisik, kami kordinasi dengan bagian kesehatan serta kepolisian untuk keperluan visum,"ujarnya.
Selain memiliki pos pengaduan, Sudis PPAPP Jakarta Barat juga melaksanakan sosialisasi terkait kasus kekerasan perempuan dan anak. Sosialisasi menyasar pada setiap sekolah di wilayah Jakarta Barat.
Unas menyebut bahwa Sudis PPAPP Jakbar telah melaksanakan sosialisasi pada 482 sekolah. "Kita lakukan secara bertahap. Saat ini baru 482 sekolah. Kasus kekerasan pada anak kerap terjadi pada lingkungan terdekat, seperti lingkungan sekolah dan rumah," tambahnya. (why)
20 Mei 2024