Sebanyak 58 RT (Rukun Tetangga) dari 182 jumlah RT di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat, masuk zona kuning covid-19. Zona kuning berarti terdapat 1-5 kasus positif covid-19 dalam kurun waktu 7 hari terakhir.
Lurah Cengkareng Barat, Raden Ilham Agustian mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan terkait pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Dari 184 jumlah RT di wilayah Cengkareng Barat, 58 RT diantaranya masuk dalam zona kuning. Sisanya, zona hijau.
Selanjutnya penetapan zonasi covid-19 pada tingkat RT akan diberikan tanda atau simbol, seperti penempelan stiker atau bendera. "Tadi pak walikota meminta agar RT yang memiliki status zonasi covid-19 untuk diberikan tanda atau simbol," ujarnya saat mendampingi Walikota Jakbar, Uus Kuswanto, meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Puskesmas Cengkareng, Kamis (11/2).
Raden Ilham memaparkan kebijakan zonasi covid-19 terbagi empat jenis zona yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Zona hijau berarti wilayah tanpa kasus terkonfirmasi covid-19. Zona kuning berarti wilayah dengan 1 sampai 5 kasus covid-19 dalam kurun waktu 7 hari terakhir. Zona oranye berarti wilayah terkonfirmasi positif antara 6 sampai 10 kasus, sementara zona merah berarti wilayah dengan 100 kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Pembagian zonasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus memahami bahwa lingkungannya ada atau tidak kasus covid-19. "Warga bisa mengetahui masuk zona hijau, kuning, oranye atau merah. Bagi pemerintah, bisa mengambil langkah-langkah penanganan covid-19. Sehingga wilayah yang semula zona kuning nantinya bisa berubah menjadi zona hijau," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meminta wilayah yang masuk zona hijau agar tetap dipertahankan, sedangkan zona kuning untuk segera dikendalikan agar terbebas dari kasus covid-19. "Semua lurah sudah mengetahui upaya yang dilakukan untuk bisa mengubah zona kuning menjadi zona hijau," tuturnya. (why)
20 Mei 2024