Operasi tertib masker (Tibmas) di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) dan Palmerah menjaring sebanya 55 pelanggar, Selasa (16/11).
Tibmask di wilayah Gropet digelar di Jalan Tanjung Duren Raya Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU), tepatnya depan kantor Sudis Gulkarmat Jakarta Barat. Di lokasi tersebut pelanggar yang terjaring mencapai 37 orang.
“Sebanyak 24 di antaranya disanksi menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Sedangkan 13 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi masing masing Rp 100 ribu, totalnya Rp 1.300.000,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.
Sementara di wilayah Kecamatan Palmerah, kegiatan dilaksanakan di Jalan Syahdan Kelurahan Palmerah. Jumlah pelanggar yang terjaring 18 orang. “Seluruh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” tandas Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H Sumitro.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga membagikan masker kepada para pelanggar sekaligus menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas. (Aji)