Sebanyak 50 warga terdiri dari Petugas PPSU Kelurahan Angke dan warga lainnya diberikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) oleh Aparatur Kelurahan Angke di Aula Kantor Lurah setempat, Senin (2/9).
Lurah Angke, Firmansyah dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya Kelurahan Angke untuk dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang.
"Kita harus berperan aktif untuk melakukan pengelolaan sampah dari rumah tangga agar sampah tidak perlu dibawa ke TPST Bantar Gebang," ujarnya.
Narasumber sosialisasi ini yang juga sebagai Kepala Seksi Ekbang Kelurahan Angke, Kadri Fahmi Ibrahim Hakim menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini antara lain untuk membangun paradigma baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan melakukan pencegahan/pengurangan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
"Warga di lingkup rumah tangga berperan menjaga lingkungan memilah sampah dari rumah. Sampah organik diproses menjadi kompos, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi ditabung di Bank Sampah, dan sampah plastik yang kurang memiliki nilai ekonomi diproses menjadi RDF (Refund Derived Fuel)," katanya.
Fahmi menambahkan dalam paparannya, B3 menurut PP No. 74 Tahun 2021 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsetrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
"Contoh B3 di rumah tangga antara lain batu baterai, alat elektronik, lampu neon, pemutih pakaian, wadah pestisida, pembersih lantai, cat, kaleng bertekanan (aerosol), kemasan bahan bakar, dan sisa obat-obatan. Warga dapat mengumpulkan sampah B3 dan diserahkan ke Kelurahan untuk selanjutnya diambil oleh Petugas Satpel LH Kecamatan," tambahnya. (Kontri