Sebanyak 50 pelanggar izin mengikuti sidang yustisi, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Rabu (5/11).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menjelaskan para pelanggar yang disidang merupakan hasil operasi tertib tempat usaha. Yustisi dimaksudkan untuk menyadarkan para pemilik agar tertib dalam perizinan tempat usaha. "Dengan adanya izin berarti patuh pada ketentuan dan ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang masuk lewat retribusinya," ujarnya.
Disebutkan, 50 pelanggar yang disidang yustisi terdiri atas 25 pelanggaran izin usaha rumah kos, 15 panti pijat yang tidak disertai sertifikasi terapis dan 10 tempat usaha lainnya. “Ke depan, kami juga akan menyasar usaha laundry yang limbahnya tidak dikelola sesuai ketentuan,†tandasnya.
Lebiih lanjut diungkapkan, sidang yustisi akan digelar kembali pada 26 November 2019 mendatang. “Bulan ini digelar dua kali. Hari ini dan nanti 26 November. Tempatnya kemungkinan di RPTRA Kalijodo lagi, karena paling dekat kemana-mana," katanya. (Aji)
20 Mei 2024