Sebanyak 36 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mangga Besar IX, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat ditertibkan petugas gabungan. Penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui CRM (Cepat Respon Masyarakat).
Plt Lurah Tangki, Sri Pujiastuti mengatakan penertiban pedagang kaki lima tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Mereka dinilai menyalahi aturan lantaran berdagang di atas saluran air.
"Penertiban itu juga sebagai tindaklanjut laporan warga yang dikirim melalui kanal pengaduan masyarakat resmi Pemprov DKI Jakarta, yakni CRM, karena berdagang diatas saluran serta kerap menimbulkan kemacetan," tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/10).
Ia menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan prosedur penertiban dengan melayangkan surat peringatan 1 dan 2. Selain itu, kegiatan ini berlangsung secara persuasif dan humanis.
Tim gabungan dari unsur Satpol PP, PPSU, Dishub, SDA, Bina Marga serta TNI-Polri menertibkan lapak, bangku, tenda serta gerobak pedagang. Kemudian hasil penertiban diangkut ke gudang satpol PP.
Pasca penertiban, areal sejauh kurang lebih 100 meter tersebut akan ditata. Aparatur Kelurahan Tangki berkoordinasi dengan Sudis SDA Jakarta Barat, melakukan pengurasan saluran air.
"Penertiban berlangsung aman dan lancar. Dengan dilakukan penertiban, kawasan jadi rapi dan jalan jadi lancar. Selanjutnya petugas Sudin SDA juga akan segera menguras saluran air," tambahnya. (why)