Camat Kebon Jeruk, Naman Setiawan membuka kegiatan Sidang Kelompok Musrenbang Kecamatan Kebon Jeruk terintegrasi Kelurahan Sukabumi Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Sukabumi Selatan (Sukasela), Jumat (1/3). Sidang kelompok membahas 35 usulan masyarakat.
Camat Kebon Jeruk, Naman Setiawan mengatakan, Sidang Kelompok Musrenbang Kecamatan Kebon Jeruk Terintegrasi Kelurahan Sukabumi Selatan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun yang membahas usulan dari warga hasil dari Pra Musrenbang Kelurahan atau Rembuk RW. Di mana setiap RW mengajukan lima usulan. Kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan yang dilakukan masing-masing tim teknis.
"Saya meminta kepada tim teknis agar memverifikasi usulan masyarakat agar betul-betul dilaksanakan. Sehingga nantinya tidak ada kesalahan," ujarnya.
Naman mencontohkan usulan pemasangan kaca cembung yang tidak bisa diteruskan pada musrenbang tingkat kota karena didirikan pada lahan milik warga.
"Ternyata, setelah diverifikasi tidak bisa diteruskan. Karena penyebabnya, tiang kaca cembung didirikan di lahan milik warga. Ini menyalahi ketentuan. Sehingga, hal-hal yang kecil seperti ini yang perlu kita cermati. Jika ada perubahan, kita ubah, termasuk ketentuan volume, alamat dan sebagainya," jelas Naman.
Lurah Sukabumi Selatan, Abdul Rasyid mengatakan Sidang Kelompok Musrenbang Kecamatan Kebon Jeruk terintegrasi Kelurahan Sukabumi Selatan membahas 35 usulan. Semua usulan yang direkomendasikan tim teknis untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi.
Sebanyak 35 usulan tersebut umumnya usulan fisik dari tiga bidang yakni Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga,dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
"100% usulan direkomendasikan. Paling banyak Sudis Sumber Daya Air sebanyak 18 usulan, Sudis Bina Marga sebanyak 13 usulan dan Sudis Perhubungan sebanyak 4 usulan," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nasrullah mengatakan, Musrenbang merupakan kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun. Dimana dalam kegiatan itu terdapat unsur perencanaan pembangunan.
"Ini wajib dilakukan karena ada unsur perencanaan terkait permasalahan-permasalahan, baik fisik maupun non fisik, yang terjadi di masyarakat," ujarnya.
Terkait usulan masyarakat yang terbatas, Nasrullah menuturkan bahwa secara kualitas pengerjaan Musrenbang sudah lebih bagus, tapi secara kuantitas memang belum semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
"Yang namanya Musrenbang, ada evaluasi. Misalnya, bila tidak cukup 3 kegiatan seharusnya 5 kegiatan karena sesuai kebutuhan. Ini akan menjadi bahan evaluasi disamping kita tak mengelak karena masalah keterbatasan anggaran," paparnya.
Sidang Kelompok Musrenbang Kecamatan Kebon Jeruk terintegrasi Kelurahan Sukabumi Selatan dihadiri Wakil Camat Kebon Jeruk, Suci Handayani, Sekcam Agus Mulyadi, UKPD terkait, para Ketua RW, LMK, FKDM, dan anggota Dewan Kota. (why)