Sebanyak 326 petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di lingkungan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Barat mengikuti sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli), di halaman kantor TPU Tegal Alur unit Kristen, Jumat (22/7).
Kegiatan dihadiri jajaran Pemkot Jakbar, Polres, Kejari dan TNI. Antara lain Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Romy Sidarta, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakbar, Dzikran Kurniawan, AKP Arso Mawadi dan Iptu Tunari dari Satbinmas Polres Metro Jakbar.
Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat, Romy Sidarta, menjelaskan sosialisasi bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah praktik pungli di lingkungan TPU. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk para petugas khususnya yang menjadi garda terdepan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mereka diingatkan kembali tugas serta SOP mereka dalam melayani masyarakat. Sehingga tidak ada masyarakat yang diberatkan dengan pungutan liar. Dengan sosialisasi ini mudah-mudahan pelayanan kita lebih baik lagi," ujar Romy.
Selain mengingatkan petugas, pihaknya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada petugas. Ditegaskan, terkait pemakaman di TPU, masyarakat hanya dikenakan retribusi sesuai Perda No 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman.
Ditambahkan Romy, dalam perda tersebut, retribusi diatur sesuai kategori atau kelasnya dan mengurusnya dilakukan di PTSP setempat, pembayaran melalui Bank DKI. Disebutkan, jumlah PJLP yang bertugas di 11 TPU se Jakarta Barat ada 326 orang. Sebanyak 98 orang di antaranya bertugas di TPU Tegal Alur unit Islam, dan 44 orang di unit Kristen. Sedang luas TPU Tegal Alur mencapai 5,4 hektare untuk unit Islam dan 9,4 hektare unit Kristen.
"Bagi petugas yang kedapatan menerima dalam bentuk apa pun dari masyarakat, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian, jika benar terbukti. Ini tidak main-main," tandas Romy.
Sementara itu Inspektur Dzikran Kurniawan, menambahkan kegiatan tersebut tindaklanjut Instruksi Sekda DKI Jakarta, terkait mitigasi resiko pungli di pelayanan pemakaman.
"Instruksi ini masukan dari anggota Dewan terkait dugaan praktik pungli. Jadi, sosialisasi kami gelar untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungli di pelayanan ini," tandasya.
Dalam sosialisasi tersebut petugas mendapat materi dan pengarahan terkait apa saja yang tidak boleh diterima dan yang boleh.
"Kami berharap materi sosialisasi saber pungli dapat terus diingat oleh petugas dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat,” pungkasnya. (Aji)