Sebanyak 26 pengguna jalan terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di depan Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Raya, Minggu (21/3) pagi. Mereka yang terjaring diganjar sanksi sosial. 22 pelanggar terkena sanksi kerja sosial dan 4 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Plt. Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A. Anugrah mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan pada masa PSBB ketat dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kalideres. Kegiatan ini juga didasari tiga aturan Gubernur DKI Jakarta, yakni Pergub No.33 Tahun 2020, Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pelaksanaan operasi Tibmask di depan Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Raya, melibat petugas gabungan dari unsur tiga pilar. Mereka melaksanakan penindakan kepada para pengguna jalan yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
"Kami bersinergi dengan aparat TNI-Polri, serta jajaran Dishub DKI Jakarta, melaksanakan operasi tertib masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 26 pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Akibatnya mereka terkena sanksi sosial. Dari jumlah tersebut, 22 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 4 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi. Total jumlah sanksi denda yang disetorkan kas daerah melalui bank DKI Jakarta berjumlah Rp 550 ribu.
Sementara itu 22 pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial diminta untuk membersihkan fasilitas umum dengan pengawasan ketat anggota satpol PP. "Mereka kita awasi agar nantinya timbul efek jera buat pelanggar untuk menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024