Sebanyak 23 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di ruas Jalan KH. Moh Mansyur dan Betet Raya, Kelurahan Tambora, Selasa (8/12) pagi. Mereka terkena sanksi sosial. 18 warga terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 5 warga lainnya sanksi denda administrasi.
Operasi tertib masker yang dilaksanakan secara rutin tersebut melibatkan personil gabungan dari unsur tiga pilar, Damkar, Dishub dan FKDM. "Petugas gabungan tiga pilar yang diterjunkan dalam kegiatan ini kurang lebih berjumlah 30 orang," tutur Bambang Edi Kusumo, Lurah Tambora.
Menurutnya, operasi tertib masker digelar guna menindaklanjuti aturan Pergub DKI Jakarta No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 23 warga yang didominasi pengendara motor. Akibatnya mereka mendapatkan ganjaran/sanksi sosial. Dari jumlah tersebut, 18 warga terkena sanksi kerja sosial. Sementara lima warga lainnya terkena sanksi denda administrasi.
"Mereka yang terkena sanksi sosial mendapat ganjaran membersihkan fasilitas umum yakni membersihkan sampah di sepanjang Jalan Moh Mansyur dan Jalan Betet. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk selalu mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024