Sebanyak 20 warga tertangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di Jalan Panjang yakni, Jembatan Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jumat (25/11) malam. Mereka yang tertangkap dikenakan sanksi denda.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan OTT pada malam hari dilakukan karena lokasi tersebut rawan aksi buang sampah sembarangan. Umumnya dilakukan para pengendara yang membuang sampah rumah tangga.
"Maka dari itu kita lakukan OTT konvensional untuk menangkap para pembuang sampah sembarangan," katanya.
Dikakatakan Slamet, Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 - 02.00 WIB, melibatkan petugas penegakkan hukum perda dan petugas LH DKI Jakarta.
"Kami menangkap tangan sebanyak 20 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka dikenakan sanksi denda," jelasnya
Lanjut Slamet, dari 20 pelanggar itu, petugas mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1.025.000. Adapun Penindakan itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
"Uang denda disetorkan ke khas daerah," tambahnya. (Why)