Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim menyerahkan sebanyak 17 Surat Keputusan (SK) pensiun ASN Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2024, di Ruang Wijayakusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/9).
"Pensiun itu merupakan suatu keniscayaan. Orang lahir pasti mati, orang masuk pasti keluar dan orang kerja pasti pensiun. Itulah hak kita sebagai ASN. Berbeda dengan pedagang, dokter yang tidak ada pensiunnya," ujar Aspem, Firmanudin.
Dikatakan Firman, bagi ASN memasuki masa pensiun tentunya tidak perlu dikhawatirkan. Semua orang pasti mengalami hal tersebut.
"Itu bukan suatu hal yang ditakutkan. Terus terang saja, banyak orang stres yang memasuki masa pensiun, lantaran masih mengejar target," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mencontohkan mantan Lurah Kota Bambu Utara, Imbang Santosa, yang sarat pengalaman dan karir di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Seperti pak Imbang, beliau itu guru, tapi menjadi lurah di Duri Kosambi, Cengkareng, sebelum pindah tugas menjadi Lurah Kota Bambu Utara. Memasuki masa pensiun, beliau tetap tenang dan bersyukur, karena bisa mengelola manajemen keuangan," paparnya.
Kepala Suban Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, Moh. Hafiz mengatakan kegiatan pemberian SK Pensiun ini menjadi agenda rutin dalam rangka menindaklanjuti Pergub No 57 Tahun 2022 sebagai salah satu tugas dan fungsi Suban Kepegawaian adalah menerima, memproses dan meneliti terkait layanan-layanan administrasi pensiun ASN.
"Menindaklanjuti kebijakan itu, kami akan menyerahkan SK pensiun 17 ASN TMT 1 Oktober 2024. Itu merupakan suatu kebahagiaan." ujarnya.
Ia menyebutkan 17 ASN yang memasuki masa pensiun itu berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol PP, Sudis Tamhut, dan Sudis Pendidikan I dan 2, terutama guru SD, SMP, SMA/K. Ada juga dari kesekretariatan di tingkat kecamatan serta mantan Lurah KBU, Imbang Santosa. (why)