Sebanyak 15.200 pekerja di Jakarta Barat telah mengikuti dan mendapat perlindungan dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson D. Sitorus mengimbau kepada badan usaha/perusahaan untuk mengikutsertakan para pekerja, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dalam jaminan sosial ketenagakerjaan melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
"Intinya, program SERTAKAN ini adalah sebuah program yang mengajak para pengusaha untuk dapat membantu rekan-rekan kita yang termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU)," ujarnya pada saat pemberian apresiasi kepada 15 badan usaha/perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (27/1).
Oleh karena itu, lanjut Jackson, pada surat edaran Walikota Jakarta Barat nomor 6 dan 7 Tahun 2025, itu diimbau agar seluruh perusahaan dapat berpartisipasi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Harapannya, semua pekerja dan bukan penerima upah bisa dijamin keselamatan kerja. Sehingga, ke depannya, mereka juga diharapkan memiliki kesadaran sendiri untuk melindungi dirinya sebagai pelaku usaha mandiri," ujarnya.
Selain itu, lanjut Jackson, Pemkot Jakbar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol memberikan apresiasi kepada 15 badan usaha/perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlah pekerja yang sudah terbantu kurang lebih 15.200 orang," ujarnya.
Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Jackson menjelaskan bahwa Wali Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan dua surat edaran (SE). Pertama, SE Walikota Jakbar Nomor 6 Tahun 2025, yang ditujukan pada perusahaan melalui program CSR untuk mengajak pekerjaanya ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, SE Walikota Jakbar Nomor 7 Tahun 2025, yang ditujukan pada camat dan lurah agar mengimbau kepada mitra kerja pemerintah, seperti kelompok Dasawisma, PKK, Jumantik, RT dan RW dapat mendaftarkan diri dalam gerakan nasional SERTAKAN secara mandiri.
Terkait dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Multanti menyebutkan, ada tiga cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Barat. Dari ketiga cabang tersebut, BPJS cabang Jakarta Grogol telah melindungi 72.000 pekerja.
"Meski begitu, berdasarkan data potensi, jumlah pekerja kategori BPU masih sangat banyak. Artinya, kesenjangan (gap) masih cukup besar. Jika kita identifikasi per kecematan di wilayah operasional, jumlahnya bisa mencapai raturan ribu bahkan jutaan. Namun, khusus untuk cabang Grogol, baru melindungi 72.000 pekerja," jelasnya.
Untuk meng-cover cakupan pekerja BPU tersebut, lanjut Multanti, pihaknya bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Barat melalui dukungan regulasinya.
"Selain SE Walikota Jakbar, kami juga mendorong gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dengan harapan semakin banyak pekerja BPU kita yang terbantu," jelasnya. (why)






