Sebanyak 14 warga terkena sanksi sosial saat terjaring operasi tertib masker di Jalan Pangeran Jayakarta, Tamansari, Senin (9/11). Mereka diganjar sanksi berupa membersihkan fasilitas umum dan denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar menjelaskan, pelaksanaan operasi tertib masker ini didasari atas Pergub No.79 dan 101 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19. Dan, ini rutin digelar dengan melibatkan unsur tiga pilar.
Dalam pelaksanaannya, petugas satpol PP Kecamatan Tamansari berhasil menjaring sebanyak 14 pengguna jalan yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Mereka diganjar saksi sosial berupa sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
"Dari jumlah 14 orang yang melanggar, 10 pelanggar diantaranya terkena sanksi membersihkan sampah di sisi anak kali Ciliwung, Sementara sisanya terkena sanksi denda administrasi. Para pelanggar yang menjalani sanksi diawasi langsung petugas satpol PP," jelas camat.
Camat menambahkan, pihaknya tak akan pernah bosan melaksanakan kegiatan itu pada masa PSBB transisi. Kegiatan ini berlangsung secara rutin di wilayah kecamatan Tamansari. (why)
20 Mei 2024