Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat mengerahkan sebanyak 12 armada untuk mengangkut 37,25 ton sampah Alat Peraga Kampanye (APK) dari gudang Satpol PP di Kebon Jeruk.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan, pengangkutan sampah APK dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran dari Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam surat tersebut, ia menjelaskan, pemerintah daerah diminta mengumpulkan sampah APK dan mengolahnya atau daur ulang kembali.
"Kami mengangkuti sampah APK yang dikumpulkan di gudang Satpol PP Jakarta Barat, Kebon Jeruk," ujarnya, Jumat (26/4)
Pengangkutan sampah APK, lanjutnya, dilakukan secara bertahap, sejak Kamis (19/4) hingga Senin (22/4). Pihaknya mengerahkan sebanyak 12 truk dan alat berat untuk mengangkuti sampah APK. Hasilnya, sebanyak 37,25 ton sampah APK terangkut.
"Setiap kali pengangkutan, ada dua truk, kemudian hari kedua ada empat truk dan hari terakhir saja ada lima truk ditambah mobil sampah. Kira-kira sebanyak 12 armada dikerahkan mengangkuti sampah APK dari gudang satpol PP," tuturnya.
Dijelaskannya, kemudian sampah APK tersebut dibawa ke tempat fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dilengkapi beberapa mesin pencacah masing-masing sesuai jenis sampah.
"Untuk sampah dari kayu/bambu bisa diolah menjadi kompos. Sedangkan spanduk/baliho yang berbahan plastik bisa menjadi RDF," ujarnya.
Untuk sampah APK berbahan tekstil, lanjutnya, dikirim ke RDF TPST Bantargebang namun terlebih dahulu dicacah di fasilitas TB Simatupang. Di Bantargebang, sampah berbahan tekstil akan dijadikan bahan bakar bagi PLTSa.
Sementara itu, Kepala Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan membenarkan aktivitas pengangkutan sampah APK di gudang satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami berterimakasih kepada Sudis LH Jakbar yang telah mengangkuti sampah APK untuk diolah," pungkasnya. (why)