Tiga Pilar Kelurahan Jembatan Besi (Jembes) melaksanakan monitoring pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 tahun 2020 di Pasar Jembatan Besi, Kamis (9/7) pagi. Petugas menjaring 11 warga lantaran tidak memakai masker.
Pelaksanaan pengawasan Pergub No.51 Tahun 2020 diawali dengan sosialisasi oleh pengelola pasar dan satpol PP Kelurahan Jembatan Besi. Petugas mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud adalah pedagang dan pengunjung wajib memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak. "Kami terus mengimbau pedagang dan pengunjung untuk mematuhinya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Hasim Muji, Sekretaris Kelurahan Jembatan Besi.
Dalam monitoring pengawasan tersebut, petugas menjaring sebanyak 11 warga yang tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial yakni menyapu areal pasar. Petugas juga menghalau 8 warga saat hendak masuk pasar lantaran tidak memakai masker.
Diketahui selama perpanjangan pelaksanaan PSBB masa transisi, ada sejumlah kelonggaran-kelonggaran dengan pembatasan ketat pada bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Satu diantaranya, pasar tradisional.
Untuk pasar tradisional, pembatasan ketat dilakukan dengan penerapan ganjil genap pedagang dan pengurangan akses keluar masuk pasar. "Untuk pasar jembatan besi terdapat tiga pintu masuk. Tiap-tiap pintu masuk dijaga dan diawasi petugas keamanan dari PD Pasar Jaya. Pengunjung yang hendak masuk pasar diperiksa suhu badan," tambah Hasim. (why)
