Pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Kelurahan Kapuk dan Tanjung Duren Selatan (TDS) menindak seratus lebih pelanggar yang tidak memakai masker, Jumat (14/1).
Di wilayah Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng operasi tertib masker digelar di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain. “Pelanggar yang terjaring 55 orang. Sebanyak 54 di antaranya disanksi kerja sosial dan satu pelanggar bayar debda Rp 50 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian.
Lebih lanjut dijelaskan, sasaran operasi antara lain para pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan yang melintas kawasan tersebut. “Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI, khususnya Jakarta Barat,” katanya.
Sementara itu giat di Kelurahan TDS digelar di Jalan Tanjung Duren Raya, tepatnya depan Pasar Tomang Barat (Kopro). Melibatkan personel gabunga Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, pelanggar yang terjaring mencapai 52 orang.
“Rinciannya, 42 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sepuluh orang denda administrasi masing masing Rp 100 ribu, totalnya Rp 1 juta,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto. (Aji)