Sudis Kehutanan dan Pemakaman Jakarta Barat akan menerapkan sistem tumpang dan kadaluarsa pada proses pemakaman di wilayah Jakarta Barat. Sistem ini diterapkan mengingat hampir semua Tempat Pemakaman Umum (TPU) penuh.
"Ada 11 TPU di Jakarta Barat. Dari jumlah itu, cuma satu TPU yang memiliki areal yang cukup luas yakni TPU Tegal Alur, Kalideres. 10 TPU lainnya sudah penuh. Untuk mengatasinya, kami menerapkan sistem tumpang dan kadaluarsa," tutur Aris Firmansyah, Kepala Sudis Kehutanan Jakarta Barat kepada wartawan, Rabu (19/9) siang.
Menurutnya, penerapan sistem tumpang dilakukan apabila ada jenazah yang masih ada hubungan dengan keluarga. Sehingga jenazah itu dikuburkan dalam satu liang lahat. Di luar itu, Sudis Kehutanan dan pemakaman Jakbar akan menerapkan sistem kadaluarsa.
Sistem kadaluarsa diterapkan apabila ada ahli waris yang tidak memperpanjang retribusi makam selama batas waktu tiga tahun. "Jadi yang dimaksud kadaluarsa, apabila ada makam yang berusia 7 tahun dan tidak diperpanjang," ujarnya.
Terkait lahan pemakaman, Aris menjelaskan bahwa masih ada lahan yang bisa dijadikan tempat pemakaman umum di Jakarta Barat. Selain TPU Tegal Alur, TPU Pegadungan masih memiliki areal cukup luas, yakni sekitar 6,5 hektar. Kendalanya, masyarakat enggan memakamkan jenazah di lokasi tersebut dengan alasan lokasinya jauh. "Kami juga akan melakukan pemagaran di TPU Kapuk, Basmol dan Hutan Jati. Saat ini sedang proses lelang," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024