Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kalideres memasang spanduk larangan membakar sampah di Jalan Raya Daan Mogot, RW 12, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (6/9). Spanduk bertuliskan larangan membakar sampah dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lurah Kalideres, Ian Imanuddin mengatakan, bahwa pemasangan spanduk larangan bakar sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, itu dilakukan petugas Satpol PP Kelurahan Kalideres bersama Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kalideres.
Untuk wilayah Kelurahan Kalideres, spanduk larangan bakar sampah tersebut dipasang pada sebuah lahan kosong di RW 12, Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami pasang pada titik rawan bakar sampah," ujarnya singkat.
Sebelum pemasangan spanduk tersebut, Ian telah memberikan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar sampah dalam upaya mengurangi polusi udara.
"Minggu lalu, kami sudah memberikan sosialisasi larangan bakar sampah, termasuk pernah menegur warga yang dipergoki membakar sampah," tuturnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menindak para pelaku pembakar sampah sembarangan dengan menjatuhkan sanksi denda. Upaya ini dilakukan guna menjaga kualitas udara di Jakarta.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan, penindakan terhadap pembakar sampah tersebut mengacu pada aturan daerah yakni Perda DKI Jakarta No 3 Tahun 2013, pasal 130 tentang pengelolaan sampah.
"Kami lakukan penindakan berdasarkan perda, kami sudah menindak pelaku yang merupakan sektor usaha dan perorangan," ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, Sudis LH Jakarta Barat memberi denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada para pelaku pembakaran sampah. (why)