Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa Gedung dan Bangunan pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang Tahun 2023, di ruang Ali Sadikin, kantor wali kota Jakbar, Selasa (21/3).
Dibuka Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Jakarta Barat, Ziki Zulkarnain, hadir Plt Kepala Badan PAD DKI Jakarta, Irvan Muhamad Firmansyah. Narasumber dari BPAD DKI dan Pusdatin BPAD. Kegiatan diikuti sekitar 118 peserta dari UKPD yang terdiri atas wali kota, 8 kecamatan, 56 kelurahan, 8 puskesmas kecamatan dan 4 RSUD, 17 sudis 11 panti sosial, 11 UP, Satpol PP, BLUD SMKN 13.
Kabag PLH Jakbar, Ziki Zulkarnain mengapresiasi kegiatan tersebut. “Inventarisasi barang milik daerah menjadi hal yang sangat penting bagi kita semua. Karena hal ini akan memudahkan kita dalam melakukan pengawasandan pengelolaan barang milik daerah yang ada di wilayah Jakarta Barat,” katanya.
Diharapkan, dengan pelaksanaan inventarisasi secara bertahap dapat membuat para pengguna barang dan kuasa pengguna barang menjadi lebih fokus. Sesuai Permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, tanggung jawab pencatatan, inventarisasi dan pengamanan BMD menjadi tanggung jawab dari pengguna barang.
“Sehingga dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi agar dilakukan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Sub Bidang Penata Aset dan Pengguna Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat, Lilia Sentosa, kegiatan bertujuan terwujudnya tertib administrasi barang milik daerah yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel. Kegiatan dilaksanakan secara bertahap sesuai Keputusan Gubernur no 52 tahun 2023.
“Pada tahun 2023 kegiatan inventarisasi ini difokuskan pada gedung dan bangunan, selanjutnya inventarisasi peralatan dan mesin pada 2024, asset tetap lainnya dan asset tidak berwujud pada 2025, jalan irigasi dan jaringan pada 2026 dan terakhir BMD berupa tanah pada 2027,” kata Lilia. (Aji)