Pemerintah Kota Jakarta Barat akan bersinergi dan kerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kota Jakarta Barat terkait wajib pajak dalam pemenuhan ketentuan perpajakan.
"Dengan potensi yang ada di Jakbar, bisa digali lebih intens sehingga dapat meningkatkan perpajakan. Pemkot Jakbar bersinergi dan bekerjasama dalam rangka meningkatkan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan perpajakan," tutur Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, saat melakukan audensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kota Jakarta Barat, Suparno, bersama jajarannya di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (22/2).
Menurutnya, pelaksanaan peningkatan kewajiban orang membayar pajak tentunya memerlukan terobosan-terobosan, seperti bagaimana membangun kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak, melakukan dialog terkait persoalan di lapangan, terutama pemenuhan kewajiban pajak, dan sebagainya.
"Ada beberapa persoalan, seperti pemenuhan wajib pajak di permukiman elit. Ini kita perlu secara detail kenapa persoalan itu timbul, apakah belum paham, belum terinformasi atau belum paham. Nah, ini yang perlu dilakukan penyisiran," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko meminta jajarannya untuk menjalin kerjasama dengan kanwil DJP Jakarta Barat terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan kewajiban perpajakan.
"Kami ingin tahu titik-titik mana saya yang berpotensi, tapi masih rendah kesadaran masyarakat. Ini perlu datam sehingga saya bersama teman-teman dari kelurahan dan kecamatan, termasuk UKPD terkait, bisa mengambil langkah strategi sehingga bisa mendukung semua," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Suparno, mengatakan, pihaknya bersama jajaran hadir untuk melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Jakarta Barat.
Kegiatan pertama yakni memberikan sosialisasi pemadanan NIK - NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
"Sosialisasi ini kami sampaikan untuk seluruh aparatur kecamatan dan kelurahan terkait pemadanan NIK-NPWP sesuai dengan UU No 7 tahun 2021 dan PMK 112 Tahun 2022," kata Suparno.
Kegiatan berikutnya, lanjut Suparno, DJP Jakbar memberikan sosialisasi terkait penyampaian SPT tahunan orang pribadi untuk ASN Pemkot Jakbar dan WP di Jakarta Barat.
"Tentunya acara ini tidak akan terselenggara tanpa dukungan Pemkot Jakarta Barat," tukasnya.
Dalam audensi tersebut, Suparno memaparkan target penerimaan pajak di Jakarta Barat pada tahun 2022.
"Tahun 2022, target penerimaan pajak Jakbar tercapai 117 persen yakni Rp 59,61 triliun dari target senilai Rp 50,78 tirliun." ujarnya.
Kanwil DJP Jakarta Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para Wajib Pajak dan segenap stakeholder atas tercapainya target penerimaan pajak tahun 2022.
Diharapkan adanya partisipasi, dukungan dan kerjasama yang terjalin baik dari seluruh Wajib Pajak dan stakeholder terkait. (why)