Untuk mendukung dan menjadikan kawasan wisata Kota Tua sebagai wilayah rendah emisi dan polusi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengimbau pengunjung untuk tidak merokok di area tersebut.
"Kawasan Kota Tua memang ada larangan merokok, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang pelarangan pencemaran lingkungan. Maka dari itu kita imbau bersama," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, di kawasan Kota Tua, Rabu (25/1).
Selain petugas Satpol PP, petugas Unit Pelaksana Teknis Kota Tua juga akan mengimbau wisatawan dari dalam agar tidak merokok di kawasan tersebut. Jika ditemukan wisatawan yang merokok, petugas akan menegurnya secara humanis.
"Kita belum sampai kepada tahap memberi denda, baru bersifat teguran," jelasnya.
Dengan upaya tersebut, diharapkan kawasan Kota Tua perlahan menjadi salah satu wilayah dengan polusi terendah di DKI Jakarta. Saat ini, beberapa petugas Satpol PP sedang membersihkan puntung rokok di pelataran atau plaza museum Fatahillah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kawasan Kota Tua bersih dari sampah rokok.
Untuk diketahui, pada 25 Agustus 2022 lalu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat telah melakukan program uji emisi kendaraan di depan museum Toko Merah, Kota Tua. Kegiatan itu dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah Kota Tua.
Seluruh kendaraan pegawai yang beraktivitas di kawasan Kota Tua dan warga setempat dilakukan uji emisi secara gratis. Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberikan stiker bertuliskan "Lulus Emisi Test". Jika kendaraan tidak memiliki stiker itu mencoba masuk ke kawasan Kota Tua, maka petugas akan menindak kendaraan tersebut. (Aji)