Posko pelayanan pengaduan masyarakat di kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat disambut positif warga.
Pantauan di lokasi pada Selasa (13/12) pagi, hingga pukul 09.30 tercatat ada lima warga yang telah menyampaikan pengaduan di posko yang berada di halaman kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jalan Taman Kembangan Abadi 1 No A2, RT 02/08. Terlihat petugas sedang melayani pengaduan yang disampaikan warga.
Fidayani (19), mahasiswi yang tinggal di wilayah Kembangan Selatan, tepatnya Jl Sanggrahan RT 02/07, menyambut positif keberadaan posko pengaduan di kelurahan. Mahasiswi yang sudah bekerja itu menyampaikan pengaduan tentang adanya tumpukan sampah di Jalan Puri Kencana.
“Tadi saya sepedaan mau ke kantor, sepanjang Jalan Puri Kencana ada tumpukan sampah. Sudah di plastik sih, cuma belum diangkut petugas. Terus kebetulan juga tadi mau cari sarapan ke pasar, jadi sekalian mampir ke kelurahan, lihat ada posko pelayanan pengaduan,” tutur Fida.
Ia mengaku pengaduan yang disampaikannya dilayani dengan baik dan cepat direspon petugas.
“Alhamdulillah, responnya cepat, sudah di-TL(tindaklanjut) juga oleh tim PPSU. Ramah juga yang layanin. Jadi, mungkin warga juga ngga canggung untuk mengadukan apa yang ada di wilayah Kembangan Selatan,” ujarnya.
Fida mengaku baru mengetahui ada posko pengaduan di kelurahan, dan ini kali pertama ia mengadu.
”Senang juga sih, pelayanan dan responnya cepat. Harapannya, semoga pegawai kelurahan bisa lebih dekat dengan warga, lebih mengayomi warga dan bisa TL cepat juga pengaduan warganya,” katanya.
Hal senada diungkapkan Wajhiya (56), warga Jl H. Majuk, RT 02/01 Kembangan Selatan. Ia datang ke posko pengaduan bersama istri. Menurutnya, pelayanan pengaduan di posko itu sangat membantu dan mamudahkan masyarakat. Warga Jl H Majuk, RT 02/01 Kembangan Selatan itu mendatangi posko pengaduan terkait pembuatan akta kelahiran
Oleh petugas posko pengaduan, ia diarahkan masuk ke dalam kantor kelurahan menemui petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kelurahan.
“Katanya ada pemutihan tadi, saya mau langsung ngajuin aja. Untuk keperluan ibadah haji. Pelayanannya bagus, langsung ditanggapi, langsung dikasih pengarahan oleh petugas. Responnya cepat, mungkin ini bisa disampaikan ke warga melalui RT/RW biar cepat dan segala sesuatunya diurus dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Lurah Kembangan Selatan, Pradana Putra, mengatakan posko pengaduan masyarakat sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) no 94 tahun 2019 tentang pelaksanaan penerimaan pengaduan masyarakat di kantor wali kota/bupati, camat dan lurah. Pelayanan dibuka Senin-Jumat pukul 07.30 – 16.00, dan Sabtu pukul 08.00 – 11.00.
“Jadi, kantor pemerintah mulai dari provinsi sampai kelurahan mesti, wajib melayani masyarakat yang ingin mengadu tentang permasalahan di wilayah. Sesuai instruk Pj Gubernur, kita khususnya kelurahan wajib membuka posko pengaduan masyarakat setiap hari, dari pagi sampai sekitar pukul 11.00,” jelasnya.
Pradana mengungkapkan, dalam sehari rata-rata ada lima hingga enam pengaduan yang disampaikan ke posko. Umumnya masalah sampah, pembakaran sampah, ketentraman lingkungan, misalnya ada rumah/ruko yang mengganggu atau berisik. Ia pun mengimbau seluruh petugas kelurahan untuk selalu stanby di posko pengaduan masyarakat.
“Ketika posko dibuka, harus ada tim reaksi cepat, untuk menindaklanjuti aduan atau laporan dari masyarakat. Harapan kami, keberadaan posko pengaduan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengadu atau lapor on the spot. Jadi, bisa tahu dan ada tim reaksi cepat yang datang langsung ke lokasi pengaduan,” pungkasnya. (Aji)