Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perusahaan di Ibu Kota untuk mengakomodir pekerja khusus penyandang disabilitas.
"Satu persen dari jumlah pekerja di perusahaan tersebut harus mengakomodir pekerja disabilitas, ini kita terus sosialisasikan. Kita informasikan kepada pemberi kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat diwawancarai pada kegiatan Job Fair Jakbar 2022 di Mal Season City, Jakarta Barat, Rabu (2/11).
Menurutnya, dinas Nakertransgi DKI Jakarta telah menyediakan beragam fasilitas untuk mengakomodir pada penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Salah satunya yakni pelatihan kerja untuk penyandang disabilitas yang dilakukan oleh setiap Suku Dinas Tenaga Kerja di wilayah.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan laman resmi Jakbaker.id agar para penyandang disabilitas bisa mencari pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
"Jadi, di Jaknaker.id, kita fasilitasi pencari kerja yang ingin mencari kerja dan perusahaan yang ingin mencari pekerja," jelasnya.
Meski begitu, Andri Yansyah belum mengetahui berapa jumlah tenaga kerja disabilitas yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Jakarta. Pihaknya juga merancang aplikasi khusus untuk mendata perusahaan di DKI Jakarta yang mempekerjakan para karyawan disabilitas.
"Sekarang dibuat aplikasi khusus untuk memonitor perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas sehingga bisa memonitor mana perusahaan yang sudah menerapkan peraturan tersebut," terangnya.
Senada dengan Andri Yansyah, Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto menyebutkan rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan pada seluruh perusahaan di Jakarta Barat, termasuk mengakomodir 1 persen pekerja penyandang disabilitas.
"Kita rutin melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan. Ini sebagai upaya kita membantu teman-teman disabilitas dalam mencari pekerjaan," ujarnya.
Penerimaan pekerja kaum disabilitas tersebut telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Nantinya, karyawan disabilitas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan pada umumnya. (why)