Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

100 Ribu Blangko e-KTP Kosong untuk DKI

Pemerintahan Kamis, 6 April 2017  993 Reporter : H.Ahmad Mujahid


Pemerintahan

Kementerian Dalam Negeri menyiapkan sebanyak 100 ribu blangko e-KTP (KTP elektronik) kosong untuk DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan mengingat masih banyak warga DKI yang memiliki surat keterangan (suket).
"Jumlah suket yang dikeluarkan sebanyak 132.183 lembar. Artinya, mereka belum memiliki e-KTP. Saya sebagai Dirjen Otda mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengirimkan 100 ribu blangko ke DKI," ujar Sumarsono, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Jalan S Parman, Kamis (6/4).
Menurutnya, pengiriman blangko dilakukan mengingat masih banyak warga Jakarta yang tidak bisa ikut Pilkada DKI pada putaran pertama, 15 Februari lalu. Itu terkait dengan persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Semua itu disebabkan masalah penerbitan suket untuk warga yang belum memiliki e-KTP.
"Putaran kedua saya tidak ingin itu terjadi lagi. Resiko itu bisa diminimalisir, sehingga pilkada DKI Jakarta benar-bernar berkualitas. Problem per-KTP-an ini sangat terkait erat dengan ketidakberadaan blangko KTP," jelas Sumarsono. Ia menambahkan, pengiriman blangko itu sebagai bentuk respon positif dari Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan warga DKI. "Jadi, kalau kurang ditambah lagi 100 ribu (totalnya 200 ribu). Hari ini jam 4 sore lebih 5 menit siap dikirim," terang Sumarsono. Ia berharap warga Jakarta yang memiliki suket bisa menukarnya dengan e-KTP. "Blangko selesai. Tidak ada masalah.” 
Sementara itu terkait suket untuk Pilkada DKI putaran kedua, Disdukcapil DKI akan memperpanjang waktu tenggat penerbitannya. Tenggat waktu penerbitan suket akan ditentukan dalam rapat pleno KPU DKI. Penambahan suket dilakukan agar warga yang belum tercatat dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada 19 April nanti.
"DPT itu 6 April. Kalau dikurangi sampai 19 hari, berarti masih ada waktu 13 hari, saya kira itu terlalu lama. Masih ada kesempatan, perubahan bisa dilakukan. Ini memberi kesempatan untuk pemilih yang belum dapat suket," ujar Sumarsono.
Ia pun mengusulkan tenggat penerbitan suket diundur hingga H-5 pemungutan suara/pencoblosan. "H-5 itu sudah bisa memberikan kontrol dan waktu kepada KPUD untuk membagikan kepada TPS-TPS. Tapi kalau H-1 itu nggak mungkin, mendadak," katanya. Dijelaskan, langkah itu untuk mengantisipasi adanya pemilih tambahan yang belum mendaftar. Dia juga minta Disdukcapil berkoordinasi dengan KPU DKI terkait rencana tersebut. (why/aji)




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS