Ratusan kendaraan melakukan uji emisi secara gratis di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (3/11). Kendaraan yang telah uji emisi mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi E-Uji Emisi.
"Hari ini lebih dari 100 kendaraan yang melakukan uji emisi," tutur Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat ditemui di lokasi uji emisi.
Menurutnya, uji emisi kendaraan mengacu pada Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan tanpa biaya alias gratis yang dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB. Pemilik kendaraan hanya diminta membawa kendaraan beserta kelengkapan surat kendaraan.
Uji emisi berlaku untuk umum, baik kendaraan dinas operasional maupun kendaraan pribadi. Pemilik kendaraan yang akan mengikuti uji emisi masuk melalui pintu utama kantor Walikota Jakarta Barat. Kemudian masuk dalam antrian.
Mobil dipisahkan menjadi dua kelompok yakni berbahan bakar solar dan bensin. Setelah itu, mobil masuk ke tempat uji emisi, samping masjid Assahara. "Proses uji emisi berlangsung sekitar tiga menit, dan langsung keluar hasilnya." jelas Slamet.
Kendaraan yang lulus uji emisi mendapatkan pemberitahuan dari aplikasi E-Uji Emisi. Sebaliknya, kendaraan yang tak lulus uji emisi dianjurkan melakukan servis mesin di bengkel. Kemudian kembali melakukan uji emisi.
Slamet menuturkan, pelaksanaan uji emisi mendapat sambutan dari masyarakat. Itu terlihat dari jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi. Di perkirakan sekitar 100 kendaraan berbahan bakar bensin dan solar.
"Untuk kegiatan ini kami tidak ada target jumlah kendaraan yang diuji emisi. Tapi kalau melihat banyaknya kendaraan yang masih antri maka hingga pukul 14.00 WIB maka bisa mencapai sekitar 200 lebih kendaraan yang diuji," tambahnya. (why)
