Wali Kota Jakarta Barat, H.Rustam Effendi menyarankan masyarakat yang ingin mengurus permohonan perizinan secara administrasi di PTSP untuk menggunakan sistem layanan dalam jaringan (daring) atau online. Ini dilakukan semasa pemberlakuan tanggap darurat COVID-19.
"Untuk pelayanan masih buka, tapi disarankan agar yang meminta pelayanan ke PTSP agar melakukan pendaftaran pelayanan melalui daring," ujar Rustam saat melakukan monitoring tanggap darurat kewaspadaan terhadap wabah virus corona pada sejumlah ruangan kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (16/3) pagi.
Tak hanya PTSP, Ia menegaskan bahwa seluruh kantor pelayanan pemerintahan seperti pusat layanan masyarakat, kantor camat, lurah tetap buka seperti biasa. Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkot Jakbar tetap melayani masyarakat.
Di tanya waktu beroperasi, Rustam belum bisa memastikan lantaran masih menunggu perkembangan dan intruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan.
Sekadar diketahui, berdasarkan arahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, Minggu (15/3) lalu, menyebutkan sehubungan tindaklanjut arahan Presiden RI dan Menteri PAN-RB, pegawai negeri sipil di DKI Jakarta tetap menjalankan tugas seperti biasa. Termasuk para pimpinan kepala unit kerja perangkat daerah, para walikota dan bupati,beserta jajaran kerja dan pegawainya. (why)
20 Mei 2024