Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, meminta kepada jajarannya untuk mengelola informasi publik dengan baik terkait penyelenggaraan pemerintahan. Informasi yang diberikan berpedoman pada azas transparansi, akuntabel, dan kondisional.
"Informasi harus dikelola dengan baik. Bila tidak akan menimbulkan masalah. Pada kesempatan ini, nanti akan dibahas dengan nara sumber bagaimana mengelola informasi sehingga bermanfaat buat masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seringkali ada informasi yang disampaikan kurang tepat, sehingga timbul masalah lain," tutur Uus Kuswanto, saat membuka secara daring sosialiasi dan edukasi keterbukaan informasi publik, Kamis (5/8).
Menurutnya, berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Pergub No 175 Tahun 2016 tentang layanan informasi publik yang mengamanatkan hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik memiliki kewajiban melayani dan memberikan informasi dengan cara yang mudah dimengerti, sederhana, dan efektif.
Ia menyampaikan, setiap perangkat UKPD dan SKPD merupakan pejabat informasi yang memiliki tugas memberikan informasi dan dokumentasi publik. "Tapi bila informasi publik yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan permasalahan dalam pengelolaannya," tukasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Walikota Jakarta Barat menyampaikan bahwa pengelolaan informasi harus berpedoman pada sejumlah azas, yakni Trasnparansi, Akuntabilitas, dan kondisional. "Azas transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Sedangkan azas akuntabilitas berarti dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara azas kondisional diterapkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisien dan efektivitas." jelas Uus.
Sosialisasi dan edukasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung secara daring (online) diisi dengan penyampaian materi oleh Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali. (why)
20 Mei 2024