Wali Kota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi menghadiri kegiatan sosialisasi terkait tantangan dan solusi industri jasa keuangan dalam menghadapi krisis COVID-19 serta mengenal dan waspada investasi ilegal di kantor Kecamatan Cengkareng, Senin (9/3)pagi.
Kegiatan ini dihadiri Kamrussamad, anggota DPR RI Dapil Jakarta, Sandiaga S. Uno, dan Deputi Direktur Departemen Pendidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Akta Bahar Daeng dan Camat Cengkareng, Ahmad Faqih.
Maraknya kasus penipuan investasi ilegal atau bodong yang terjadi belakang ini menjadi salah satu pembahasan dalam seminar itu. Sikap masyarakat yang ingin meraup keuntungan secara instan tanpa pemahaman berinvestasi yang benar menjadi pemicu timbulnya praktek investasi bodong.
Wali Kota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi, meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Semua jenis investasi pasti memiliki risiko. Tapi hindari praktik-praktik yang menawarkan investasi tanpa resiko atau tawaran bonus dengan hasil yang tinggi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha untuk mewaspadai investasi yang menawarkan segala cara tanpa risiko. “Saya berharap, tokoh masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti sosialisasi ini, nantinya bisa berbagi informasi kepada warga Kota jakarta barat, agar kita semua mengetahui tentang keberadaan iventasi ilegal, dan tidak tertipu dengan investasi bodong,†tuturnya.
Anggota DPR Komisi XI, Kamrussamad menjelaskan,masyarakat yang menjadi nasabah bank atau jasa keuangan harus lebih jeli mengenali unsur legalitasnya dari Otoritas Jasa Keungan (OJK). Karena lembaga ini memiliki fungsi penting dalam mengawasi dan melindungi konsumen dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan lembaga jasa keuangan.
Legislator asal Partai Gerindra dari Dapil XI (Jakbar, Jakut dan Kep. Seribu) bersama anggota komisi XI DPR lainnya meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi. "Ada banyak jenis investasi bodong atau ilegal, sehingga perlu kewaspadaan dan mengenali hal itu. Ini semua sudah menjadi tugas komisi XI DPR untuk mengadakan penyuluhan tentang investasi bodong atau ilegal agar masyarakat tidak mudah tertipu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua MWCNU Kecamatan Tambora, Ustdz Mustofa S.pd, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seminar tersebut. Bekal dan pemahaman dalam kegiatan ini nantinya bisa diaplikasi kepada pengurus dan anggota MWCNU Kecamatan, terutama masyarakat Tambora. (why)
20 Mei 2024